Selasa, 18 Oktober 2011

Pola Manajemen Koperasi


Pola Manajemen Koperasi

1. Tugas Pengawasannya
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

2. Rapat (how)
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di  dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

3. Pendekatan Sistem pada Koperasi
• Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam
ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Minggu, 16 Oktober 2011

Rumus Dan Cara Pembagian Usaha Koperasi

SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.

SHU Koperasi  cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos  sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar  (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.

Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU, maka disini kita mulai menghitungnya.

Contoh:

1.       SHU bersih setelah dikurangi beban adalah     Rp. 15.936.550   Pada Posisi  100%
2.       Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi  yang Standar diberlakukan adalah :

a.       Dana Cadangan                                25%= Rp.  3.984.138,-
b.      Jasa Transaksi Anggota                    40%= Rp.  6.374.620,-
c.       Dana Pengurus                                  10%= Rp.  1.593.655,-
d.      Dana Pengawas                                   5%= Rp.     796.828,-
e.      Dana Kesejahteraan Karyawan          5%= Rp.     796.828,-
f.        Dana Pendidikan                                 5%= Rp.     796.828,-
g.       Dana Sosial                                          5%= Rp.     796.828,-
h.      Dana Pembangunan Daerah Kerja     5%= Rp.     796.828,-

Jumlah                                                      100%= Rp. 15.936.550,-

3.       SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-  Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.

4.       Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :

                   X
Z=       -------------   X SHU
                   Y

Z     =     Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X     =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
               terhadap koperasi
Y      =    Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal  keseluruhan  anggota
               atau jumlah total  transaksi terhadap koperasi
SHU =   Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
               kembali untuk nilai ini merujuk kepada contoh  pada point 3,
               SHU yang diterima anggota  sebesar 40% ( Point 2.b )  Rp. 6.374.620,-

Prinsip-Prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi

Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasilusaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperolehdengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan koperasi. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. 

Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antaraanggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha. Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sebagai berikut : 

1) Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehinggaSHU yang dibagi kepada anggota (di badan usaha swata disebutdividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalamkoperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikananggota kepada koperasinya. Dengan kata lain, semakin banyak seoranganggota melakukan transaksi bisnis (jual beli) dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang diterima. Prinsip ini tentunya berlakuapabila koperasinya tidak mengalami kerugian;

2) Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilaikeadilan dalam kehidupan masyarakat.

Bentuk Dan Pola Organisasi Manajemen Koperasi


Mengenal Perangkat Organisasi Koperasi
Perangkat mengandung pengertian sejumlah alat atau perlengkapan yang diperlukan untuk mencapai tujuan. Dalam konsep koperasi pernagkat tersebut minimal terdisri atas 3 hal yaitu;
- rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

3 aspek tersebut adalah satu kesatuan dan tidak dapat dan harus berjalan simultan.
Bila digambarkan hubungan kerja antar perangkat adalah sebagai berikut:
Keterangan
____ Garis komando
__ __ Garis Pengawasan

1. Rapat Anggota
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenag RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota dapat berbentuk RAT, RAK dan RALB
RA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta dan disepakati oleh lebih dari setenganh anggota yang hadir.

2. Pengurus
Pengurus koperasi merupakan pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi.
Persyaratan calon pengurus dicantumkan dalam AD/ART.
Syarat-syarat Umum untuk pengurus adalah
a. Mempunyai sikap mental yang baik yang dapat dilihat dari prilaku sehari-hari.
b. Mempunyai pengetahuan tentang koperasi
c. Mempunyai waktu untuk mengelola koperasi
Pengurus merupakan pimpinan kolektif yang etrdiri atas beberapa anggota pengurus. Tugas dan kewajiban pengurus adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Mengajukan proker
2). Mengajukan laporan keuangandan pertanggungjawaban tugas.
3). Menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Menyelenggarkan administrasi
5). Menyelenggarkan RAT.
Pada prinsipnya RAT diselenggarakan dan dipimpin oleh pengurus tetapi pengurus dapat diserahakan kepada anggota pada saat pertanggungjawaban pengurus.
Pengurus berwenang:
d. Mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
e. Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
f. Memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus
Adalah atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Pertanggungjawaban pengurus di Rat munkin tidak diterima karena kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kerugaian. Apabila itu terjadi pengurus secara kolektif atau perseorangan bertanggungjawab kerugian tersebut kecualai pengurus dapat membuktikan bahwadia tidak lalai dan telah berupaya untuk mencegah perbuatan yang merugikan tersebut.

3. Pengawas
Pengaeas seperti hanlnay pengurus dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT
Pada prisipnya tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapiuntuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan RA.. apabila pengawas menemukan penyimpangan maka itu harus dikonsultasikan kepada pengurus untuk diambil tindakan, selanjunya hasil pengawasan dilaporkan kepada RA.
a. Pengawas Tetap.
Adalah pengawas yang dipilih pada rapat anggota.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas secara umum adalah sebagai berikut.
- untuk melaksanakan tugasnya pengawas berwenang Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
- Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
- meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan