Minggu, 16 Oktober 2011

Prinsip-Prinsip Sisa Hasil Usaha Koperasi

Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai sisa hasilusaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperolehdengan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam pengelolaan koperasi. Pendapatan koperasi diperoleh dari pelayanan anggota dan masyarakat. Setiap anggota yang memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar dari pada anggota yang pasif. 

Anggota yang menggunakan jasa koperasi akan membayar nilai jasa tersebut terhadap koperasi, dan nilai jasa yang diperoleh dari anggota tersebut akan diperhitungkan pada saat pembagian sisa hasil usaha. Transaksi antaraanggota dan koperasi inilah yang dimaksud dengan jasa usaha. Makna dari prinsip ini dapat disimpulkan sebagai berikut : 

1) Koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehinggaSHU yang dibagi kepada anggota (di badan usaha swata disebutdividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalamkoperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikananggota kepada koperasinya. Dengan kata lain, semakin banyak seoranganggota melakukan transaksi bisnis (jual beli) dengan koperasinya,maka semakin besar SHU yang diterima. Prinsip ini tentunya berlakuapabila koperasinya tidak mengalami kerugian;

2) Koperasi Indonesia tetap konsisten untuk mewujudkan nilai-nilaikeadilan dalam kehidupan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar