SHU merupakan keuntungan berupa laba bersih usaha koperasi selama satu tahun buku, setelah dikurangi beban pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. SHU sama artinya dengan deviden pada badan usaha perseroan.
SHU Koperasi cara pembagiannya tentunya tidak sembarangan dan harus melalui proses perhitungan dan prosentase pos-pos sesuai dengan yang tersurat dalam Anggaran Dasar (AD) Koperasi itu sendiri, jika anda adalah seorang pengurus Koperasi atau seseorang yang dipercaya sebagai akunting koperasi maka anda wajib mengetahu prosentase pos-pos pembagian SHU dan Rumus bagaimana SHU itu sampai ke anggota atau penerima sesuai dengan jumlah pos yang tercantum dalam Anggaran Dasar.
Mekanisme Pembagian SHU dimulai dari hasil akhir perhitungan Laba Rugi Koperasi, Selanjutnya Keuntungan Akhir Koperasi tersebut dikurangi pajak dan biaya penyelenggaraan RAT. Setelah mendapatkan angka berapa SHU bersih yang akan dibagikan kepada pos-pos penerima SHU, maka disini kita mulai menghitungnya.
Contoh:
1. SHU bersih setelah dikurangi beban adalah Rp. 15.936.550 Pada Posisi 100%
2. Pos-Pos Penerima SHU berdasarkan Anggaran Dasar Koperasi yang Standar diberlakukan adalah :
a. Dana Cadangan 25%= Rp. 3.984.138,-
b. Jasa Transaksi Anggota 40%= Rp. 6.374.620,-
c. Dana Pengurus 10%= Rp. 1.593.655,-
d. Dana Pengawas 5%= Rp. 796.828,-
e. Dana Kesejahteraan Karyawan 5%= Rp. 796.828,-
f. Dana Pendidikan 5%= Rp. 796.828,-
g. Dana Sosial 5%= Rp. 796.828,-
h. Dana Pembangunan Daerah Kerja 5%= Rp. 796.828,-
Jumlah 100%= Rp. 15.936.550,-
3. SHU yang diterima anggota sebesar 40% ( Point 2.b ) Rp. 6.374.620,- Dibagikan secara adil sesuai dengan kontribusi dan jumlah transaksi masing-masing anggota itu sendiri terhadap koperasi yang meliputi berbagai transaksi pembelanjaan baik kredit atau cash, simpanan termasuk simpanan pokok dan wajib serta simpanan lain yang diselenggarakan oleh koperasi, pinjaman dan sebagainya yang merupakan transaksi sah menurut jumlah usaha atau unit usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
4. Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut :
X
Z= ------------- X SHU
Y
Z = Jumlah SHU yang akan diterima oleh setiap anggota atau per anggota
X = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi modal anggota yang bersangkutan
terhadap koperasi
Y = Jumlah Seluruh Transaksi dan Partisifasi Modal keseluruhan anggota
atau jumlah total transaksi terhadap koperasi
SHU = Jumlah SHU yang akan dibagikan ke seluruh anggota, atau mohon dilihat
kembali untuk nilai ini merujuk kepada contoh pada point 3,
SHU yang diterima anggota sebesar 40% ( Point 2.b ) Rp. 6.374.620,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar